BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Secara konseptual, Islam melalui Al-Qur’an menegaskan visinya yang transformatif dan liberatif untuk kemanusiaan. Ayat yang dibawa oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW untuk diajarkan oleh seluruh umat manusia. Revolusi yang dibawakan oleh Nabi Muhammad menekankan pada Tauhid yang hanya mengakui keesaan Allah SWT. Secara egalitarianisme atau persamaan kemanusiaan sebagai simbol perlawanan terhadap perbudakan dan kejahatan kemanusiaan. Jika ayat-ayat makkiyah (ayat yang diturnkan di Mekah) banyak berbicara tentang tauhid dan revolusi teologis, maka ayat-ayat madaniyah banyak membawa semangat revolusi sosiologis terhadap sesama manusia.)
Islam telah mengajarkan kepada umat manusia untuk bertaqwa kepada Allah SWT dan berbuat baik kepada sesama manusia, hal tersebut di jelaskan pada QS. Al-Nahl ayat 128 yang berbunyi sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ
Artinya: Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan (QS. An-Nahl. 128).)
Dalam menyebarkan ketaqwaan dan kebaikan kepada sesama manusia, diharapkan tidak diperkenankan untuk tebang pilih (samarata) karena dihadapan Allah manusia itu sama yang membedakan adalah ketaqwaannya kepada Allah SWT. Seperti di jelaskan pada QS. Al-Hujarat ayat 13 yang berbunyi sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa dan bersuku–suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.)
Dalam melakukan ketaqwaan dan kebaikan hendaknya bukan hanya dalam perbedaan bangsa maupun suku seperti dijelaskan dalam QS. Al-Hujarat ayat 13 diatas, karena manusia yang lahir kebumi ada yang difabel (kelainan dari manusia pada umumnya) maupun memiliki kelainan semasa hidup di dunia, maksudnya adalah memiliki kelainan fisik maupun kelainan mental yang biasa disebut sebagai penyandang disabilitas atau difabel, karena dihadapan Allah SWT manusia memiliki hak yang sama seperti di jelaskan pada QS. An-Nuur ayat 61
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Artinya : Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.)
Dalam UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.)
Selain mendapatkan hak yang sama, penyandang disabilitas tidak diperkenankan mendapatkan diskriminasi dari siapapun dan dalam bentuk apapun, seperti tercantum dalam UU No. 8 tahun 2016 pada pasal 26 tentang tidak diperkenankannya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Penyandang disabilitas terkadang mendapatkan gangguan baik eksternal (diluar dari dirinya atau gangguan dari orang lain), kemudian ganguan internal yaitu gangguan ekternal yang berdampak pada psikisnya (penyandang disabilitas). Sehingga penyandang disabilitas cenderung tertutup karena ketakutan terhadap gangguan ekternal yang berdampak sedih, tidak percaya diri, minder, atau kurang termotifasi.
Mengajarkan ketaqwaan dan kebaikan tidak hanya diberikan kepada orang yang memiliki kesehatan jasmani dan rohanai (manusia pada umumnya), namun orang yang memiliki kekurangan fisik maupun mental (penyandang disabilitas) juga perlu mendapatkan perhatian dalam hal ketaqwaan dan kebaikan. Berbeda dengan orang pada umumnya dalam penangkapan informasi dan cepat memahami, penyandang disabilitas cenderung lama dalam memahami informasi yang disampaikan terhusus dalam ilmu keagamaan.
Seorang komunikator dalam menyampaikan sebuah pesan yang memiliki makna ilmu agama terhadap penyandang disabilitas tentu berbeda dengan orang yang tidak menyandang disabilitas, bukan berbeda dari segi ilmu yang akan disampaikan, namun lebih kepada cara yang digunakan. Bagaimana pesan yang disampaikan oleh pendakwah mampu untuk diterima oleh orang penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dan tidak mudah dalam menangkap sebuah informasi seperti ilmu agama yang disampaikan oleh seorang pendakwah, karena kekurangan dan kelemahan mereka dalam menangkap ilmu agama serta tingkah laku yang berbeda dengan orang pada umumnya, namun juga terdapat kelainan yang melebihi kemampuan manusia pada umumnya seperti kecerdasan yang melampaui kecerdasan di usianya (penyandang disabilitas), sehingga tidak dapat menikmati usianya dengan maksimal.
Mengingat komunikan yang memiliki keterbatasan dan juga pentingnya ilmu agama bagi setiap manusia, maka pelaksanaan komunikasi Islam harus menggunakan metode yang sesuai bagi mereka (penyandang disabilitas), supaya dalam ilmu agama yang disampaikan dapat dipahami oleh penyandang disabilitas dan tidak jauh berbeda dengan orang-orang pada umumnya.
Seseorang yang berkomunikasi dengan penyandang disabilitas juga memiliki kesulitan, selain belum terbiasa dengan penyandang disabilitas, juga untuk memahamkan maksud apa yang diharapkan begitu suit, sehingga peru adanya pengetahuan tentang berkomuikasi dengan penyandang disabilitas.
Sehingga peran komunikasi baik verbal maupun non verbal disini sangat penting dalam memberikan pemahaman terhadap penyandang disabilitas.
Seperti halnya di Rumah Inklusif yang menjadi salahsatu wadah bagi penyandang disabilitas. Berbeda dengan forum pendidikan formal seperti SDLB (Sekoah Dasar Luar Bisa) maupun tempat transfer ilmu agama lainnya sperti TPQ atau pondok pesantren.
Di Rumah Inklusif merupakan komunitas bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pengajaran ilmu pengetahuan dan pengembangan skill (keahlian). Di Rumah Inklusif tercatat ada 4 (empat) karakteristik penyandang disabilitas seperti tuna daksa, tuna rungu, tuna grahita dan down sindrom. Karena memiliki karakteristik yang berbeda maka dalam penyampaian ilmu agamapun berbeda pula.
Menurut orang tua dari anak penyandang disabilitas yang rutin ikut kegiatan di Rumah Inklusif bahwa peran fasiitator yang diberikan kepada penyandang disabilitas begitu berharga, seorang mentor dapat memberikan materi keagamaan yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas seperti berdo’a, mengikuti gerakan sholat ketika orang tua sedang melakukan sholat walaupun tidak seperti orang normal pada umumnya.)
Selain pembelajaran dalam ilmu agama, di Rumah Inklusif juga memberikan semangat motivasi dan ilmu umum seperti membuat kerajinan tangan, membatik, menggambar, menjahit, merias sehingga penyandang disabilitas mampu membuat karya seperti orang-orang pada umumnya. Sehingga penyandang disabilitas telah memiliki bekal keterampilan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang kompetitif.
Dari beberapa uraian di atas tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Rumah Inklusif, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di Rumah Inklusif Kebumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar